DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan audiensi dan sosialisasi bersama perwakilan serikat buruh yang ada di Provinsi Gorontalo, Jumat (27/2/2026) pukul 14.30 Wita hingga selesai, bertempat di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan elemen pekerja, sekaligus memberikan pemahaman terkait pembentukan Posko Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi dan penanganan permasalahan ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan personel Polda Gorontalo, di antaranya Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Firman Taufik, S.I.K., perwakilan Dit Intelkam AKBP Roni S. Engahu, perwakilan Dit Binmas AKBP Sulistianto, S.H., Kasubagrenmin Ditreskrimsus Kompol Fanda Deu, S.H., serta personel dari Bid Humas, Ditreskrimsus dan Dit Intelkam Polda Gorontalo. Hadir pula perwakilan serikat pekerja, yakni A. Andrika Hasan (DPW FSPMI), Maryam Abdullah (Kasbi Gorontalo), dan Edi S. Raat (Kasbi Gorontalo).
Dalam paparannya, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan secara rinci tentang pembentukan Posko Desk Ketenagakerjaan di Polda Gorontalo, termasuk struktur organisasi dan mekanisme kerja yang telah disusun. Selain itu, disampaikan pula rencana pembentukan Posko Desk Ketenagakerjaan hingga ke tingkat Polresta dan Polres jajaran guna mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat, khususnya para pekerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, baik yang bersifat sengketa hak maupun dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo. Melalui forum tersebut, para perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi, masukan, serta beberapa kasus yang memerlukan perhatian dan pendampingan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara Polda Gorontalo dan serikat pekerja, sehingga setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













