Pembiaran Kerusakan Lingkungan, LAI Berencana Laporkan Kades Di Wilayah Lingkar Tambang

Pembiaran Kerusakan Lingkungan, LAI Berencana Laporkan Kades Di Wilayah Lingkar Tambang

67 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bakal melaporkan para kepala desa di Gorontalo yang melakukan praktek pembiaran kerusakan lingkungan di wilayah nya.

Hal ini diungkapkan perwakilan DPP LAI Harson Ali, Kamis (26/2/26) saat berbincang dengan deteksinews.id

“Kami sudah memiliki data desa yang mempunyai aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gorontalo, makanya kami akan melaporkan mereka.” Terang Harson.

Kepala Desa kata Harson, bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan di wilayahnya, termasuk mencegah kerusakan lingkungan.

Hal ini kata Harson, merupakan bagian dari tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

“Kepala Desa berperan sebagai penggerak, motivator, dan fasilitator dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.” Jelasnya.

Tanggung jawab kepala desa terkait lingkungan diantaranya, wajib mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Sementara dalam mencegah Kerusakan urai Harson, Kepala desa bertanggung jawab mencegah aktivitas yang merusak lingkungan, seperti pembuangan sampah sembarangan dan penebangan liar, sering kali melalui patroli Linmas atau Peraturan Desa (Perdes).

Di singgung Kabupaten Pohuwato, Harson tegaskan pihaknya sudah memiliki data jumlah oknum kades yang akan di laporkan terkait kerusakan lingkungan.

“Insya Allah selesai Idul Fitri kami akan memulai langkah dalam bentuk laporan ke APH.” Pungkasnya.

MzHs/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *