Oleh: Mohamad Syaril Koli/Mahasiswa Fakultas Hukum UIGU dan Presiden BEM UIGU.
Fenomena permainan ketangkasan di pasar malam yang mensyaratkan pembayaran sebelum bermain, dengan kemungkinan menang atau kalah, telah lama menjadi wilayah abu-abu dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, kegiatan tersebut sering diklaim sebagai hiburan rakyat; di sisi lain, konstruksi normatifnya kerap bersinggungan dengan tindak pidana perjudian.
Dalam konteks ini, Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Tmt. menjadi relevan sebagai preseden yuridis di tingkat peradilan negeri. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tilamuta memeriksa model permainan yang memiliki karakteristik: adanya pembayaran sebelum bermain, peluang menang dan kalah, pemberian hadiah kepada pemenang, serta keuntungan yang diperoleh penyelenggara. Majelis hakim menilai bahwa struktur tersebut memenuhi unsur Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Secara doktrinal, Pasal 303 KUHP lama mensyaratkan adanya permainan yang mengandung unsur untung-untungan, dengan mempertaruhkan uang atau barang, dan dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Dalam praktik pembuktian, unsur “untung-untungan” tidak harus bersifat murni kebetulan; cukup apabila faktor peluang lebih dominan dibanding keterampilan. Oleh karena itu, argumentasi bahwa suatu permainan adalah “ketangkasan” tidak serta-merta meniadakan sifat perjudian apabila tetap terdapat risiko kehilangan uang dan keuntungan sepihak bagi penyelenggara.
Pemberitaan Simpulindo mengenai dugaan praktik serupa di Pasar Malam Leboto memperlihatkan pola faktual yang secara kasatmata memiliki kemiripan struktural: pembayaran sebelum bermain, adanya hadiah bagi pemenang, serta kemungkinan uang menjadi milik penyelenggara apabila pemain kalah. Secara normatif, jika fakta tersebut terbukti melalui mekanisme pembuktian hukum acara pidana, maka konstruksi deliknya berpotensi serupa dengan yang telah diputus dalam perkara PN Tilamuta.
Di titik inilah muncul persoalan konsistensi penegakan hukum. Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum menuntut penerapan norma secara konsisten terhadap fakta yang setara. Apabila dua peristiwa memiliki pola faktual yang identik, namun diperlakukan berbeda tanpa argumentasi objektif yang dapat diverifikasi, maka muncul ruang kritik terhadap praktik penegakan hukum, bukan terhadap normanya.
Lebih lanjut, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perjudian kini dirumuskan ulang dalam Pasal 426. Meskipun terdapat perubahan sistematika dan pengenaan pidana berbasis kategori denda, substansi kriminalisasi tetap dipertahankan. KUHP Baru tetap melarang setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Dengan demikian, transisi ke rezim KUHP Baru tidak mengubah arah kebijakan hukum pidana terhadap praktik perjudian berkedok permainan.
Namun, penting ditegaskan bahwa pemberitaan media bukanlah alat bukti hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di persidangan. Kritik publik terhadap dugaan pembiaran atau inkonsistensi tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa proses (trial by media). Sebaliknya, aparat penegak hukum juga berkewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi penegakan hukum.
Secara kritis, problematika yang muncul bukan semata-mata pada norma perjudian itu sendiri, melainkan pada garis batas antara hiburan komersial dan perjudian yang sering kali kabur dalam praktik lapangan. Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan disparitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan parameter objektif yang lebih terukur untuk membedakan permainan berbasis keterampilan murni dari permainan yang secara substansial mengandung unsur taruhan.
Dengan demikian, Putusan PN Tilamuta dapat dipandang sebagai preseden lokal yang menunjukkan bahwa model permainan tertentu telah dinilai memenuhi unsur perjudian. Apabila pola serupa muncul kembali dalam konteks lain, maka secara normatif terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan. Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapan norma tersebut, bukan pada keberadaan normanya.
Dalam perspektif negara hukum, legitimasi aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menindak, tetapi juga dari konsistensi, proporsionalitas, dan transparansi dalam bertindak. Ketika norma telah jelas dan preseden telah ada, maka yang dibutuhkan adalah keberanian institusional untuk menerapkannya secara adil dan tanpa diskriminasi.












