Opini
Oleh: Herwanto Maku (Ketua LPLH Nata Buana Provinsi Gorontalo)
Agak aneh rasanya, Krimsus Polda Gorontalo dalam surat yang beredar di masyarakat tertanggal 22 Januari 2026, mengundang instansi Pemerintah dan Institusi Pendidikan dalam agenda melakukan pengecekan lokasi dan kegiatan pertambangan suatu Perusahaan Tambang.
Apakah Krimsus diundang oleh Perusahaan yang mengelola Pani Gold Project untuk berkunjung ke areal dan melihat kegiatan operasionalnya, atau karena ada Laporan atau aduan dari pihak perusahaan tentang adanya gangguan yang menghambat aktivitasnya?
Pengecekan ini motifnya apa, perlu diperjelas mengapa Krimsus yang mengundang instansi pemerintah, dan bukan sebaliknya. Misalnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo melakukan investigasi terhadap pelaksanaan AMDAL dari PGP dan mengundang Krimsus untuk pendampingan.
Sepanjang yang kita ketahui, perusahaan pertambangan dalam kegiatannya diawasi oleh Instansi Pemerintah seperti:
1. ANDAL dan RKL-RPL oleh Dinas DLH
2. Lalulintas pengangkutan oleh Dinas
Perhubungan.
3. Pelaksanaan K3 oleh Kemnaker.
4. Dan secara keseluruhan diawasi oleh Kementerian ESDM.
Jika Krimsus Polda Gorontalo ingin melakukan penyelidikan terkait aktivitas perusahaan pertambangan, seharusnya melibatkan tenaga ahli secara mandiri, dan/atau mengundang/meminta keterangan instansi terkait. Dalam hal telah ditemukan bukti yang cukup, tingkatkan ke penyidikan.
Tidak jelas tujuan Krimsus Polda Gorontalo melakukan pengecekan aktivitas suatu perusahaan pertambangan dengan melibatkan beberapa instansi Pemerintah, tanpa menyebutkan dugaan indikasi awal terjadinya pelanggaran. Apakah ini dalam rangka memenuhi undangan makan siang atau kegiatan jalan jalan, sambil mempererat hubungan dengan pihak PGP, yang tentu saja ini tidak masalah dan bagus. Namun menjadi masalah bila Instansi yang dilibatkan oleh Krimsus, makan di suatu acara tanpa diundang tuan rumah, menjadi “haram”
Instansi pemerintah dan wakil institusi pendidikan yang di undang Krimsus:
1.BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI II
2.BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI GORONTALO.
3.DINAS ESDM PROVINSI GORONTALO
4.DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI GORONTALO
5. KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) POHUWATO
6.PSL UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
7.PSL UNIVERSITAS MUHAMMADIAH GORONTALO
8.PSL UNIVERSITAS GORONTALO
9.PSL UNIVERSITAS ICHSAN POHUWATO.
LPLH sangat mendukung keinginan Masyarakat Pohuwato yang peduli lingkungan, akan patungan mendatangkan tenaga ahli Lingkungan dan Geologi guna membantu Tim Investigasi yang rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat oleh DPRD kabupaten Pohuwato.
Hal ini sangat diperlukan, supaya tidak ada klaim sepihak oleh instansi tertentu atas insiden lingkungan di desa Hulawa.












