DETEKSINEWS ID, Kota Gorontalo – Proyek pengembangan sanitasi di kawasan kumuh kelurahan lekobalo Kota Gorontalo terkesan di kerjakan asal jadi.
Selain itu hingga berakhir masa kontrak pelaksanaan kegiatannya hingga 31 Desember 2025, proyek ini masih menyisahkan sejumlah pekerjaan yang belum selesai dan lainnya baru di kerjakan.
Hal ini terlihat dan terpantau, Senin (5/1/26) di RT 1 RW 1 Kelurahan Lekobalo, sejumlah pekerjaan sanitasi baru di kerjakan di rumah warga penerima manfaat.
Hal ini jelas memicu pandangan negatif sejumlah elemen, bila hasil pekerjaan tidak maksimal selain itu, progresnya yang tidak terpenuhi sesuai kontrak kerja.
Proyek yang di anggarkan sebesar 2.737.500.000 di harapkan dapat memenuhi harapan pemerintah terutama penerima manfaat
Selanjutnya program ini di gelontorkan langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman melalui
Unit kerja pemukiman dan kawasan Provinsi Gorontalo.
Sorotan datang dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) perwakilan DPP di Gorontalo Harson Ali, Senin (5/1/26) saat berbincang dengan awak media setelah menyoroti juga program kawasan lingkungan kumuh di kelurahan lekobalo juga.
Ia menegaskan, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa spesifikasi teknis pekerjaan tidak sepenuhnya dijalankan, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas serta daya tahan bangunan dalam jangka panjang.
Harson menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka akan berpotensi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian kata Harson, baik proyek Sanitasi maupun untuk pemukiman kawasan kumuh, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Pekerjaan asal asalan yang disampaikan, kata Harson, masih bersifat dugaan awal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme audit oleh institusi berwenang.
“Kami tidak menghakimi siapa pun, yang kami dorong adalah audit dan pengawasan yang transparan agar semuanya jelas. Anggaran negara harus digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LAI menyatakan akan berkoordinasi serta melaporkan temuan awal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dilakukan pendalaman melalui penyelidikan serta pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Mereka menekankan bahwa pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif.
D002












