DETEKSINEWS.ID, Kota Gorontalo – Pekerjaan peningkatan kualitas kawasan kumuh yang ada di Kelurahan Lekobalo
Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo disinyalir tidak selesai tepat waktu.
Proyek yang seharusnya selesai dan berakhir masa kontrak kerja tanggal 31 Desember 2025 tersebut, menyisahkan sejumlah item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan sesuai yang tertuang dalam RAB.
Sehingganya menjadi perhatian aktifis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) perwakilan DPP di Gorontalo Harson Ali.
Hal ini terlihat dari progres pekerjaan di tiga titik hingga Minggu (04/01/26), ternyata masih banyak item pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait pekerjaan yang menggunakan dana APBN tersebut.” Ungkap Harson Ali, aktifis yang sempat melaporkan mantan Kepala Dinas Perkim Pohuwato hingga berakhir di lembaga pemasyarakatan.
Saat berbincang dengan awak media, Harson bertekad akan mengawal optimal pekerjaan tersebut, bukan saja pada waktu dan progres, namun juga kualitas pekerjaan.
” Ini program pemerintah pusat dan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto tidak main main dengan pelaku program yang berpotensi merugikan negara.” Tegasnya.
LAI terang Harson, akan membuktikan apakah pekerjaan tersebut berpotensi merugikan negara atau tidak, dan ini pernah dilakukan pada pekerjaan Septic di Kabupaten Pohuwato yang di bandrol 8 Milyar dan pada akhirnya membuat KPA, PPK, PPTK hingga kontraktor dan konsultan mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Jadi jangan main main dengan proyek yang dananya bersumber dari uang rakyat.” Diingatkan Harson
Pekerjaan dengan nomor kontrak HK.01.01/Pp6.PKPG.KP/SP/324/2025 tanggal kontrak nya di mulai pada tanggal 31 Oktober 2025 dan berakhir tanggal 31 Desember 2025.
Program ini berasal dari Kementrian Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Sulawesi melalui Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Gorontalo.
“Nilai kontrak pekerjaan ini di bandrol Rp. 3.928.048.000. jadi cukup fantastis jumlahnya. Makanya harus tepat waktu dengan mutu serta kualitas pekerjaan yang sesuai RAB” Tegas Harson Ali lagi.
Pekerjaan ini di laksanakan oleh CV. Liuntuhaseng Brothers, dengan ringkasan pekerjaan antara lain, pekerjaan saluran drainase, pekerjaan jalan Paving Block, pekerjaan Box Culvert dan pekerjaan fasilitas persampahan pada ruas A,B dan C.
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi ke pihak terkait dengan program pembangunan ini, antara lain pelaksana pekerjaan maupun Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Gorontalo.
D002












