DETEKSINEWS.ID, Gorontalo Utara – Setelah melaporkan pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, dan saat ini sedang bergulir pemeriksaan terhadap terlapor dan instansi terkait.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Perwakilan Gorontalo kini melirik para pengusaha PETI di Kabupaten Gorut.
Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI di Provinsi Gorontalo, Harson Ali mengungkapkan, saat ini proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku PETI di Pohuwato, yang sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sedang berjalan dengan baik.
“Pihak-pihak terkait dalam dugaan perbuatan menyimpang ini, sudah diundang untuk pemeriksaan. Berikut, yang kami akan laporkan adalah para pelaku usaha PETI yang ada Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorut,” ungkap Harson. Kamis (11/22/25) saat di hubungi awak media ini setelah keluar dari gedung Adiyaksa.
Harson menjelaskan, perbuatan menambang emas secara illegal sangat merugikan negara, dan hanya menguntungkan oknum-oknum yang bermain dalam pusaran itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Apalagi masyarakat, kerugian yang timbul sampai menyentuh factor social, ekonomi. Bahkan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat, dari factor ekologis sebab kerusakan lingkungan yang timbul sangat besar,” jelas Harson.
Harson menerangkan, apabila para pengusaha PETI ini melakukan aktivitasnya secara legal, maka resiko yang muncul dari situ dapat diminimalisir dan dikendalikan.
“Dan jika legal, maka aktivitas mereka secara ekonomis tidak hanya bermanfaat untuk memperkaya diri sendiri, namun dapat berdampak luas ke masyarakat lainnya, serta dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah, karena ada kewajiban mereka yang wajib dipatuhi,” terang Harson.
Harson mengatakan, di Kabupaten Gorontalo Utara dari informasi yang diperoleh pihaknya, hanya ada satu titik blok yang sudah dimasukan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM sebagai wilayah pertambangan rakyat.
“Lokasinya itu hanya yang di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Itu pun dokumen-dokumennya masih sementara penyusunan di Kementerian ESDM. Selain di Hulawa itu, belum ada yang diajukan oleh pemerintah setempat untuk dijadikan sebagai WPR,” pungkasnya.












