DETEKSINEWS.ID, Gorontalo Utara – Aliansi Mahardika Gorontalo kembali menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Moderator Aliansi Mahardika Gorontalo, Syahril Kolly mengungkapkan, aktivitas PETI di Desa Datahu berpotensi merusak lingkungan yang lebih serius apabila tidak segera ditindak tegas.
Syahril menjelaskan, musibah besar yang melanda beberapa daerah di Pulau Sumatera baru-baru ini, seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh daerah, tak terkecuali Gorontalo Utara.
“Bencana itu, terjadi akibat lemahnya pengelolaan hutan, maraknya penebangan liar, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai, serta keberadaan tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi,” jelas Syaril.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemda Gorut. Jangan sampai Kecamatan Anggrek sudah tenggelam baru mau diperhatikan,” lanjut Syahril.
Syahril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu banjir melanda Kecamatan Anggrek. Menurutnya, hal itu adalah tanda awal kerusakan lingkungan di sana sudah sangat meresahkan.
“Jika aktivitas PETI tidak segera dihentikan, dampak lebih besar hanya tinggal menunggu waktu. Cepat atau lambat, dampak PETI akan kita rasakan, dan ini bukan lagi isu biasa,” ujarnya.
Kemudian Syahril mengatakan, PETI yang ada di Desa Datahu, meski beberapa kali telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, sayangnya tidak membuat jerah para pelaku PETI.
“Kesannya hanya jadi angin lewat. Sehingga saat ini harus sudah dengan Tindakan tegas penegakan hukum. Tangkap dan proses hukum para pelaku, agar itu memberi efek jerah ke mereka,” tegas Syahril.
Selanjunya Syahril menambahkan, persoalan PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, lebih jauh soal ini adalah menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan daerah.
“Jangan menormalisasi sesuatu yang akan menjadi bom waktu bagi kita semua, hanya karena alasan banyaknya masyarakat yang hidup dari aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Terakhir Syahril menegaskan, negara memiliki kewajiban hadir di tengah masyarakat terutama dalam isu lingkungan yang mengancam keselamatan warga.
“Dimana ada rakyat, seharusnya di situ ada pemerintah. Tetapi pasifnya kepedulian pemerintah daerah terhadap dampak lingkungan dari PETI saat ini, menggambarkan seolah negara telah berpaling dari rakyat,” tandas Syahril.
Tim/D002












