DETEKSINEWS.ID, Gorontalo, – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) melalui Direktorat Tipikornya, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait laporan ke pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, dan saat ini diperiksa secara maraton.
Aktifis LP-KPK – RI Yanto Samarang, Senin (8/12/25) mengungkapkan hal tersebut saat menghubungi awak media ini.
“Saya salut dan harus memberikan apresiasi kepada pihak Adiyaksa dalam mengungkap benang kusut pertambangan emas tanpa izin yang di mainkan oleh oknum pengusaha secara perorangan.” Tegas pegiat anti korupsi ini.
Stafsus Invit Tipikor LP-KPK ini sudah jenuh dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku usaha dengan menggunakan alat berat jenis excavator selama ini.
“Alhamdulillah benang kusutnya mulai terurai.” Terang Yanto seraya menambahkan pihaknya akan terus mengawal langkah tegas Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut
Apalagi kata Yanto, sudah ada beberapa pejabat terkait termasuk salah satu pelaku PETI di Pohuwato telah menjadi terperiksa dan ini yang harus di apresiasi.
Yang jelas ungkap Yanto, sebagai lembaga pengawasan pihaknya terus memberikan dorongan dan motivasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam waktu dekat ini urai Yanti, pihaknya akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk beraudensi sambil mempertanyakan dan memastikan hasil pemeriksaan terhadap oknum.pelaku usaha dan sejumlah pejabat terkait.
“Yang jelas, kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terkait langkah tegas Kejati Gorontalo l, sehingga kerugian negara akibat kegiatan PETI dapat di cegah.
“Semoga ini akan berakhir di pengadilan dan mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.” Harapnya.
D002











