Oleh : Dahlan Pido / Praktisi Hukum
Ketua Alumni 82 Ikasmansa
DETEKSINEWS.ID, Jakarta – Sangat disesalkan sebuah organisasi alumni (Ikasmansa) Gorontalo, dengan nilai luhur dan memiliki wawasan keilmuan dan persatuan alumni retak oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa dari orang-orang tertentu sebagai virus dan provokator yang membawa ambang perpecahan Alumni yang masuk dalam Ikasmansa seharusnya mencerminkan karakter pejuang keilmuan, yang seluruh pola pikir dan tindakan semata-mata demi kepentingan alumni, sekolah Smansa, dan daerah Gorontalo.
Keprihatinan ini sampai bisa merusak nilai-nilai musyawarah dan mufakat sebagaimana terkandung dalam Sila ke-empat Pancasila, yang telah dikesampingkan demi ambisi kelompok dan anggota-anggota tertentu yang membawa melalui jalur yang tidak sesuai aturan organisasi dari hasil keputusan Munas tanggal 14 Februari 2025 di Bandung.
Hasil keputusan Munas mayoritas melahirkan 2 (dua) keputusan, yakni terpilihnya Ketua Umum (Ketum) dan Ketua Majelis Pertimbangan (MP) yang diterima bulat oleh peserta setiap angkatan yang mengirimkan perwakilan (dari angkatan 60-an sampai 2024).
Bahwa Ketum terpilih diberi amanah oleh Munas 2025 yang Surat Keputusan (SK) dan keterpilihan pengurus Ikasmansa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pelantikan.
Untuk menindaklanjuti amanah tersebut diberi waktu selama 3 bulan, bahkan di kasih kelonggaran sampai 6 bulan yang jatuh tempo bulan Agustus 2025 untuk membentuk kepengurusan yang dibantu oleh 6 (enam) orang formatur, namun dalam perjalanan waktu sampai 7 bulan (September) hal itu tidak terjadi.
Sehingga Ketua MP dan perangkatnya serta beberapa personal yang dekat dengan Ketum terpilih menghubungi via japri WA dan telepon, bahkan Ketua MP telah menyurati ke Ketum, dan banyaknya angkatan-angkatan pemilik suara mempertanyakan kapan pelantikan, namun kepastian itu belum jelas kapan diadakan sehingga terjadi kevakuman atau kekosongan Ketum Ikasmansa.
Kevakuman/kekosongan dan adanya waktu yang telah diberikan belum terpilih kepengurusan, dan formatur yang ditunjuk dalam Munas tanggal 14 Februari 2025 sampai bubar formatur tidak menghasilkan apa-apa menjadi alasan MP dengan iktikad baik melakukan tindakan penyelamatan organisasi Ikasmansa untuk menghidari kelalaian tugas dari MP Ikasmansa.
Ketum terpilih dapat berjalan dengan normal jika SK dan kepengurusan yang dibentuknya oleh 7 (tujuh) formatur telah lengkap untuk dilantik oleh MP, jika tidak ada kepengurusan maka roda organisasi Ikasmansa belum bisa dijalankan dengan normal, dan ini merupakan kelalaian menjalankan amanah, padahal itu akan dimaklumi jika Ketum terpilih yang diundang MP datang untuk menyelesaikan untuk pelantikannya.
Bahwa kelalaian atau culpa yang tidak menjalankan amanah yang diputuskan bersama dalam keputusan Munas (Musyawarah Nasional) adalah salah satu kesalahan/ pelanggaran dalam hukum yang berlaku, baik administrasi, perdata bahkan pidana. Hal itu akibat dari kurang berhati-hati, tidak mengindahkan amanah dan tidak menghormati bahkan menganggap yang disuarakan tidak penting.
Kelalaian itu salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena kurangnya pengalaman atau tidak memenuhi standar apa yang ditentukan oleh aturan (undang-undang) yang disepakati bersama dalam suatu organisasi.
Kelalaian merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kelalaian itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, contoh sedernana seorang dokter melakukan kelalaian pada saat melakukan operasi yang berujung pada kegagalan.
Dalam lingkungan organisasi masyarakat atau alumni, kelalaian itu dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan yang menjadi konsekuensi hubungan antar kelompok atau anggota menjadi negatif, ini akibat dari ulahnya kelompok atau anggota tertentu yang mempengaruhi berbagai masalah ini membawa dampak pada kelompok atau anggota itu sendiri, baik positif atau negatif.
Dampak negatifnya muncul permasalahan dengan meningkatnya keresahan, keretakan dan perpecahan dalam kelompok dan anggota itu sendiri yang disebabkan oleh kurangnya komunikasi, tidak saling memahami dan menghormati antara senior dan yunior. Kemudian yang muncul malah egoisme kelompok dan anggota yang terjadi dalam setiap organisasi masyarakat dan alumni.
Dengan kejadian ini mari kita bersama-sama sebagai alumni dari Smansa untuk saling berpegangan tangan dalam satu wadah Ikasmansa yang kita cintai, jangan sampai terjadi perpecahan angkatan, persaudaraan kekeluargaan. Keharmonisan diutamakan tengah-tengah keberagaman untuk sebuah keindahan yang mencerminkan kematangan dan kebijaksanaan suatu komunitas alumni.
Di negara yang kaya akan berbagai budaya, agama, etnis, dan latar belakang ini, keharmonisan bukan hanya sekadar impian, tetapi sebuah kebutuhan yang esensial untuk mencapai kedamaian dan kemajuan Bersama dalam Ikasmansa.
Keharmonisan ini menuntut adanya toleransi bukan berarti menerima perbedaan dengan setengah hati, melainkan menghargai dan merayakan keunikan setiap anggota dalam alamuni yang beragam.
Toleransi menjadi pondasi penting untuk menghindari konflik dan menjaga hubungan yang harmonis dalam keberagaman adalah tentang komitmen bersama untuk hidup berdampingan dengan damai. Ini membutuhkan usaha dari setiap anggota alumni untuk mengesampingkan ego dan kepentingan pribadi demi kebaikan bersama.
Kita sadari bahwa kerukunan bersama lebih penting daripada kemenangan kelompok, maka sesama alumni harusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kita yang dapat membangun Ikasmansa yang damai dan rukun bagi kita semua.
Salam DP.












