
DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Gorontalo.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini resmi memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Pohuwato.
Pelaksanaan tahap II dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara;
2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato;
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo;
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo; dan
5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK).
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, penyidikan dinyatakan selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Humas Polda-D002