Hukuman bagi penambang ilegal di atur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 ( UU Minerba ). Yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 Pelakunya dapat dapat di ancam pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliyar .
Pasal- pasal terkait
– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin(PETI) hukuman yang di berikan adalah pidan penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
– Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 : Mengatur hukuman bagi orang yang menampung ,memanfaatkan ,mengelolah,memurnikan,mengembangkan,mengangkut,atau menjual yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah,Sanksinya serupa dengan pasal 158 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda palung banyak Rp 100 miliar .
Kemudian ada pertanyaan,siapa saja yang bisa di hukum terkait penambang ilegal.
1. Penambang ilegal : pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.
2. Penampung dan penjual hasil tambang ilegal: orang atau koperasi yang menampung hasil tambang ilegal.
Tujuan penegakan hukum
1. Melindungi pendapatan Negara:
Mencegah kerugian Negara akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
2. Melestarikan lingkungan : Menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati.
3. Menjaga ketertiban sosial: Mencegah konflik dan menjaga kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.