
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Hingga bulan Agustus 2025, PT. Jasa Raharja Gorontalo telah menyalurkan santunan sebesar Rp.1,1 Milyar kepada korban kecelakaan di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo bersama jajarannya saat menemui Bupati Saipul A. Mbuinga di ruang kerja Bupati, Selasa, (02/09/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Plt. Kadis Perhubungan, Bahari Gobel, Sekretaris Dinas Perhubungan, Herdi Poha, serta Tim Kerja Bupati.
Bupati Saipul A. Mbuinga pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan sinergi yang terus terjalin dengan Jasa Raharja selama ini.
Ia menegaskan, Pemerintah Kab. Pohuwato akan menindaklanjuti harapan pihak PT. Jasa Raharja terkait optimalisasi opsen pajak, sekaligus akan menghimbau kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan.
“Pajak itu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Dari pajak tersebut pula santunan bagi korban kecelakaan dapat diberikan. Karena itu, pemerintah daerah akan ikut mendorong masyarakat agar semakin patuh membayar pajak,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Gorontalo Eko Prasetyo.pada pertemuan ini, juga melaporkan, bahwa pihaknya menjadi Tim Pembina Samsat Provinsi Gorontalo untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemda Pohuwato dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui opsen pajak.
Dijelaskannya, dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 diatur bahwa 66 persen dari Barang Kena Pajak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Sampai Agustus 2025 ungkap Eko, sudah tercatat sekitar Rp9,7 miliar opsen pajak masuk ke RKUD.
Meski demikian, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Pohuwato masih berkisar 38 persen. Menurutnya, angka ini masih cukup rendah sehingga masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan.
“Karena itu, kami ingin berkolaborasi dengan Pemda Pohuwato, termasuk melibatkan OPD hingga pemerintah kelurahan, untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat agar tertib membayar pajak. Dengan begitu, pendapatan daerah bisa meningkat sekaligus manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,”tandasnya.
Prkm- D002