
Minahasa Selatan Sulut, DETEKSINEWS.ID – Patut di apresiasi apa yang menjadi giat mahasiswa KKT 143 Unsrat Manado di Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara.
Berbagai program dilaksanakan dan salah satu kegiatan yang menyita perhatian warga adalah sosialisasi Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa tanah.
Kegiatan tersebut berlangsung di balai pertemuan umum (BPU) desa Tewasen, Kamis (24/07/25), dan kursi yang disiapkan untuk undangan sebanyak 125.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut, menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Decky J. Paseki SH, MH dan tim LPM Universitas Sam Ratulangi Manado sebagai narasumber dengan moderator acara Revalina Angelica Hasan, mahasiswa Fakultas Hukum
Seperti yang di lansir dari GEMPARPOST.COM pada kegiatan sosisilisasi ATR/BPN No 21 Tahun 2020, di hadiri Penjabat Hukum Tua Desa Tewasen, Meyti Pulingkareng, SE, Ketua BPD, Mervi Walukow, SE, bersama anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat dan gereja, serta sejumlah masyarakat sebagai undangan.
Mahasiswa KKT juga telah melaksanakan program sosialisasi kepada para siswa-siswi SD Negeri dan SD Inpres Tewasen, tentang anti buling.
Pemasangan Neon Box papan nama kantor desa dan BPD yang sudah terpasang di depan kantor desa, juga menjadi salah satu program mahasiswa KKT yang sudah di laksanakan.
Selai itu, di laksanakan juga pemasangan kaca cembung yang sudah terlihat di perempatan dan pertigaan jalan keluar yang rawan terjadi kecelakaan.
Kordinator Pos (Korpos) KKT Christin Amelia Worotitjan, saat bersua dengan media ini, mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang peraturan menteri ATR/BPN adalah program tambahan.
Dan itu kata Amelia merupakan suatu observasi mahasiswa KKT bahwa, di desa Tewasen sangat rentan dengan persoalan sengketa tanah.
“Sehingga kami termotivasi dan wajib melaksanakan kegiatan ini untuk masyarakat Desa Tewasen.” Ungkapnya
“Sebelumnya kami telah melaksanakan kegiatan sosilisasi anti buling di sekolah yang ada di desa Tewasen, serta telah melakukan pemasangan Neon Box yang ada di depan kantor desa dan pemasangan kaca cembung.” katanya seraya berharap, apa yang dilakukan para mahasiswa KKT di Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama pemerintah desa yang selama ini terus memotivasi kegiatan kami.
RAH-D002