POLDA GORONTALO UNGKAP KASUS PENIPUAN JUAL BELI RUMAH FIKTIF

POLDA GORONTALO UNGKAP KASUS PENIPUAN JUAL BELI RUMAH FIKTIF

27 views
0

Gorontalo, DETEKSINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Press Conference yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., dengan didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan “Griya Frima Residence”.

Dijelaskan AKP Fahmi dihadapan awak media, kasus ini bermula sekitar bulan September 2024, saat korban Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah tipe besar. Rahmanto kemudian memperkenalkan tersangka Frido Rivaldi Muksin kepada korban.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Frido mengaku sebagai pengembang yang akan membangun perumahan “Griya Frima Residence” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menyanggupi pembangunan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 m² dengan harga Rp350 juta. Korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp70 juta.

Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan diketahui bahwa lahan pembangunan belum dibayar lunas oleh tersangka dan proyek perumahan tersebut ternyata fiktif. Tersangka pun menggunakan modus seolah-olah memiliki pengalaman sebagai developer, dengan menciptakan brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah telah siap dibangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga merekrut sejumlah orang untuk mencari “user” dengan janji imbalan uang sebesar Rp20 juta. Ia bahkan menyatakan bahwa apabila korban tidak lolos BI checking, bisa melakukan pembayaran secara cash tunda tanpa kredit bank.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp70 juta, Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dan Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp67,8 juta) dan Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (kerugian Rp139 juta).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, akta perjanjian jual beli rumah, kwitansi pembayaran, sertifikat hak milik, laptop, buku tabungan, dan laporan transaksi rekening bank atas nama pihak terkait.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mengaku sebagai pengembang perumahan, menawarkan pembayaran cash tunda, menjanjikan pembangunan rumah dalam waktu 3-4 bulan, serta memberikan informasi fiktif terkait lokasi, desain, dan legalitas proyek perumahan.

“Tersangka diduga melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan guna membayar utang-utang pribadi,” ucap penyidik.

Tersangka diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli properti dengan sistem pembayaran tidak lazim atau janji-janji yang tidak disertai legalitas jelas. Segera laporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi serupa

Hms Polda-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *