Aksi Cabul Pria Lansia Asal Pohuwato Di Ganjar Ancaman Pidana 15 Tahun

Aksi Cabul Pria Lansia Asal Pohuwato Di Ganjar Ancaman Pidana 15 Tahun

52 views
0

Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Aksi bejad yang di lakukan petani asal Kabupaten Pohuwato terancam pidana penjara.

Buktinya, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan pria berinisial TD (52) tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang kesehatiannya bekerja sebagai petani ini diduga melakukan aksi bejatnya di rumah korban saat sedang tertidur.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.IK, dalam press conference yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kamis sore (13/02/2025) kemarin, mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Winarno.

Kasus ini pun mencuat setelah orang tua korban, HL (40), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dengan nomor laporan LP/B 155-9/2024.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut terjadi sekitar Agustus 2024, pukul 14.00 Wita, di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

AKBP Winarno menjelaskan, bahwa saat itu orang tua korban sedang berada di kebun, sementara korban yang masih berusia 13 tahun sedang tertidur di rumah.

Mengetahui situasi tersebut, tersangka diduga masuk ke rumah korban, mengikat kedua tangannya dengan sarung panjang, lalu melakukan aksi bejatnya.

Usai kejadian, kata AKBP Winarno, pelaku TD (52) ini mengancam korban agar tidak menceritakan perihal peristiwa tersebut kepada siapa pun termasuk orang tuanya.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar baju kaus berwarna hijau, 1 lembar celana kain panjang berwarna merah, 1 lembar BH berwarna hijau, 1 lembar celana dalam berwarna ungu, dan 1 lembar sarung bermotif batik.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri selama empat bulan ke wilayah Kabupaten Boalemo, tepatnya di Kecamatan Paguyaman.

Namun, berkat kerja sama tim Reskrim Polres Pohuwato dan Polres Boalemo, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Mantan Wakapolres Cilegon Banten ini pun mengimbau masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Winarno. CT/Vanda-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *