
LAHAT, deteksinews.id – Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid.S.STP.M.Si menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Kab. Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024 dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (27/05).
Rapat Paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Lahat, Sri Marhaeni S.H, mengatakan menurut laporan dari Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat, bahwa kehadiran anggota DPRD Lahat untuk sudah mencukupi syarat untuk melanjutkan Rapat pada hari ini.
“Dengan mengetuk palu dan mengucapkan kata Bismillah rapat Paripurna XI DPRD Kab. Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024 dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun 2023, saya nyatakan resmi dibuka dan terbuka secara umum,” ungkapnya.
Turut hadir pada Rapat tersebut, Ketua DPRD Kab. Lahat Fitrizal Homizi S.T M.Si, Kajari Lahat, Kapolres Lahat yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Lahat yang diwakili, Wakil Ketua I DPRD, para Anggota DPRD Kab.Lahat, Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, jajaran OPD, Kaban, Kabag, Camat, Lurah, Kabid serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj.Bupati Lahat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang tehormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini, sehingga beberapa agenda pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan selamat kepada kita semua atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat yang ke-10 ( Sepuluh ) kalinya berturut-turut.” sampai Farid
Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban kontitusional Kepala Daerah guna memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Joncto Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Ganda Coy/D002)