Imigrasi Gorontalo Periksa 4 WNA Asal Sri Lanka di Pohuwato

Imigrasi Gorontalo Periksa 4 WNA Asal Sri Lanka di Pohuwato

51 views
1

Vanda Waraga/PSI

GORONTALO POHUWATO- Imigrasi Gorontalo periksa 4 orang Warga Negara’ Asing (WNA) asal Srilanka yang sedang beraktifitas di Kabupaten Pohuwato

Terpantau puluhan Personil gabungan dari TNI, Polres, Dinas Nakertrans Kabupaten Pohuwato dan Lembaga Imigrasi Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan 4 Warga Negara Asing asal Sri Lanka yang datang ke Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024) bertempat di Penginapan Arafah.

Menurut penyampaian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, S.H., M.H, tujuan kedatangan 4 WNA asal Sri Langka datang ke wilayah Kabupaten Pohuwato untuk melakukan kegiatan investasi emas.

“Ya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bersama tim pengawasan orang asing (TIMPORA) turun langsung untuk melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa 4 Kewarganegaraan asal Sri Langka melakukan kegiatan dan beraktivitas mencari potensi emas, untuk berinvestasi,” ujarnya.

Friece mengatakan bahwa 4 WNA tersebut sementara akan dibawa untuk diamankan, diperiksa, dan diambil sejumlah keterangan di Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo jika terdapat indikasi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti secara legislatif keimigrasian.

“Itu juga merupakan bentuk keamanan kami karena saya liat tadi itu kondisi di tempat penginapan mereka sudah tidak kondusif, masyarakat sudah berkumpul dan sudah mulai resah dengan keberadaan mereka,” tandasnya.

Terkait dengan masalah paspor dan izin imigrasi milik 4 WNA tersebut, Friece mengatakan bahwa mereka memiliki paspor dan izin tinggal kunjungan selama 2 bulan yang diperpanjang selama sebulan-sebulan di Kantor Imigrasi wilayah Kendari.

“Dari informasi yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Kendari, waktu mereka melakukan perpanjangan izin tinggal itu untuk menghadiri perkawinan,” tuturnya.

Untuk diketahui selama perhelatan pemilu di wilayah Gorontalo, terdapat 1 WNA asal Filipina yang tidak memiliki Unducomented Person (Imigran Ilegal) dan pihak Imigrasi Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan status kewarganegaraannya di Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Negara Filipina.

Fik/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *