Aset Daerah Yang di Duga Di Pindah Tangankan, Di Soroti LSM Laskar Macam Asia

Aset Daerah Yang di Duga Di Pindah Tangankan, Di Soroti LSM Laskar Macam Asia

197 views
0

Team investigasi
Muzamil Hasan editor

POHUWATO, deteksinews.id – Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo terus menyoroti situasi dan kondisi perkembangan deposit perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pohuwato.

Salah satu aset yang disoroti adalah kapal milik Pemerintah Daerah Pohuwato yang berada di Dinas Perhubungan yang di duga akan di pindah tangankan ke salah satu Oknum Polisi.

“Ya kami terus memantau perkembangan dan situasi yang ada di Pohuwato, terlebih Kapal yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan. Yang itu notabenenya mengarah ke Aset Pemerintah daerah Pohuwato,”Ungkap Kamarudin Kasim kepada awak media Kamis (03/08/2023).

Kamarudin Kasim melihat, bahwa sesuai dengan klausa pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Hibah
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas, disampaikan hak dan kewajiban pihak kedua dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai berikut :

a. Pasal 4 Ayat (4) mengenai pelaksanaan diatur bahwa Objek Hibah dimanfaatkan
peruntukannya sesuai dengan permohonan dari PIHAK KEDUA, dengan Biaya
Pengoperasian serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;

b. Pasal 5 Ayat (2) huruf d mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, yaitu Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menghindari hal-hal yang secara
nyata mengakibatkan gangguan dan pengerusakan terhadap Objek Hibah;

c. Pasal 5 Ayat (2) huruf f mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, yaitu
Mengoperasikan/menggunakan objek hibah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);

d. Pasal 5 Ayat (2) huruf j mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua Dilarang melakukan pemindahtanganan kepemilikan Objek Hibah kepada pihak lain.

“Jelas ini dalam pasal 5 ayat (2) huruf j mengeai hak dan kewajiban pihak kedua, bahwa dilarang melakukan memindah tangankan kepemilikan hibah kepada pihak lain,”beber Kamarudin.

Kamarudin menilai, keterlibatan oknum Polisi dalam pemeliharaan aset daerah tersebut justru tidak memberikan gambaran sebagai layaknya penegak hukum yang ada di Pohuwato.

Sementara itu saat di konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Hikman Katohidar, dirinya mengatakan bahwa kapal tersebut benar hibah dari Kementrian Perhubungan dan Kelautan.

“Nah Sehingga tiba di Pohuwato juknisnya harus KSO, kerjasama operasional dan sudah di buat antara Kadis Lama bersama oknum Polisi ini, dan katanya kapal itu rusak dan yang memperbaiki oknum yang berinisial Ak, sehingga biaya perbaikan ada sama beliau. tapi ada kerjasamanya, itu yang saya juga tidak tau karena pembicaraan antara kadis lama dengan dia,”ujar Hikman.

MM/D002/team

Your email address will not be published. Required fields are marked *