6 views
0

Curhat, Dugaan Keterlibatan 3Oknum Anggota DPRD Pohuwato Dalam Kasus Pengrusakan Lingkungan, Diungkap Terdakwa PETI Secara Detail

Sadrin Kone :” Saya pasrah jadi terdakwa, apakah pemodal usaha PETI terhindar dari hukum ?”

Muzamil Hasan

POHUWATO, deteksinews.id – Terkait sulit disentuhnya pelaku usaha dari sisi hukum pada perambahan lingkungan melalui kegiatan PETI secara ilegal, menjadi isi curhatan salah satu warga Dengilo yangbjadi terdakwa pada kasus tersebut..

Saat berbincang dengan awak media ini saat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Pohuwato, Rabu (14/3) Sadrin Kone warga Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo dalam curhatnya mengisahkan kisah pilu hingga dirinya duduk dikursi pesakitan.

Dengan kondisi pilu menyayat hati kepada awak media ini, Sadrin Kone mengaku menjadi terdakwa dari kasus pengrusakan lingkungan melalui kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.

Awalnya cerita Sadrin seperti yang dituturkannya, pihaknya memiliki lahan kebun hasil dari pembagian warisan keluarga dibuktikan dengan surat penyerahan oleh kakak tertuanya.

Sebelum diolah menjadi wilayah tambang emas dengan menggunakan alat, lahan ini melalui pembicaraan dengan IS salah satu oknum aleg untuk diolah.

Selang waktu kemudian datanglah AA juga salah satu oknum anggota DPRD juga ingin mengolah lahan kebun tersebut menjadi area pertambangan emas dengan menggunakan alat yang sama dan selanjutnya menjadi lokasi kegiatan PETI.

Tak ingin mengecewakan keduanya seperti yang dituturkan Sadrin, maka dibagilah lahan tersebut menjadi 2 bagian.

Namun sebelum memulai aktifitas curhat Sadrin, tiba tiba IS menarik niatnya mengelola dan selanjutnya terjadi kesepakatan dengan Ay salah satu warga.

Jadilah lahan tersebut diolah menggunakan alat escavator oleh Ay dan AA dengan hasil pembagian yang disepakati 90 : 10.

Artinya urai Sadrin, pihaknya mendapat bagian hasil usaha bersih 10 persen.

Singkat cerita kata Sadrin, dikarenakan kurang memiliki modal, maka AA menggandeng rekannya sesama Aleg berinisial BN untuk melanjutkan usaha PETI tersebut.

Bersama pemodal berinisial AA dan AY urai Sadrin, dimulailah kerjasama dengan perjanjian 10 persen bagiannya setelah menjadi hasil bersih.

“Lokasi itu saya bagi 2, dan hasil akhir lokasinya AA mendapatkan 1,3 kg dan AY, 3kg emas murni.” Kata Sadrin Kone.

Namun dari perjanjian bagi hasil 10 persen, kedua pemodal ini ungkap Sadrin, tidak sempat memenuhi perjanjian hasil bagi 10 persen untuknya.

Ditambahkannya, 10 persen yang menjadi hak dirinya sebagai pemilik lahan, baru sebagian dipenuhi, dan tiba tiba ada laporan ke Mapolda Gorontalo terkait kegiatan PETI secara ilegal, dan ditetapkanlah dirinya sebagai tersangka.

Berjalannya waktu pemeriksaan saya sebagai tersangka, ada upaya agar pihaknya mengembalikan dana 50 juta (lima puluh juta rupiah) dengan harapan dapat meringankan pihaknya dalam proses hukum nanti.

Saya kata Sadrin, berusaha mengadakan dana 50 juta seperti yang diuraikan diatas, meskipun harus ada yang dikorbankan dan di jual.

“Saya menjual 2 ekor sapi dan kekurangannya kami penuhi, dan selanjutnya dana tersebut diserahkan ke salah satu penyidik.

Apakah dana itu menjadi salah satu bukti..? Sadrin menguraikan bila dana tersebut sudah diserahkan sebagai barang bukti di kejaksaan, disaat dirinya diantar menjalani tahapan pemeriksaan di lembaga Adiyaksa tersebut.

Saat disinggung langkah pelaku usaha yang bekerjasama dengan dirinya, Sadrin menuturkan, saat dirinya ditahan di LP kelas II B Pohuwato hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah menjenguk saya.

“Jangankan membantu, menjenguk pun belum pernah sekalipun, hingga saya harus jual ternak saya menutupi kekurangan dari dana 50 juta seperti yang diuraikan.

” Saya hanya meratapi nasib pak, seperti yang bapak lihat saat kita bertemu di kejaksaan.” Ungkapnya.

Bila saat ini dirinya menjadi terdakwa dan terhukum dikarenakan melaksanakan kegiatan PETI secara Ilegal.

“Saya hanya pemilik lahan, seharunya pelaku usaha yang memodali kegiatan kerusakan lingkungan melalui PETI harus duduk dikursi pesakitan seperti saya.” Ungkapnya sambil menatap sayu.

Bila hukum berlaku untuk dirinya, kata Sadrin, dirinya akan menghadapinya, namun apakah rekan pemilik alat dan pemodal tak bisa disentuh hukum.

” Karena kalau bukan mereka, kegiatan tersebut tidak jalan.? ” Urainya.

Meskipun duduk sebagai terdakwa tak pernah terbayang dalam lubuk hatinya urai Sadrin, ini harus dipertanggungjawabkan olehnya.

Pertanyaannya, kata Sadrin Kone, apakah hal ini tidak berlaku untuk mereka para pemodal sekaligus pemilik alat berat Escavator..?

“Apakah status tersangka dan terdakwa hanya berlaku pada diri saya, dan mereka harus tertawa dan bersenang senang diatas penderitaan ini.” Ungkapnya.

Intinya kata Sadrin, dirinya hanya meminta keadilan pada pihak kejaksaan sebagai penuntut dan para hakim pengadilan Negeri Pohuwato, sebagqi pemutus, agar dapat menghadirkan mereka seperti dirinya dalam kursi pesakitan saat ini.

“Bila saya menjadi terdakwa, harusnya juga mereka menjadi terdakwa, katanya

Karena mereka juga kata Sadrin ikut serta dalam kegiatan pengrusakan lingkungan melalui kegiatan PETI. dengan menjadi pemodal Escavator dan lainnya.

(D002/PJS)

Your email address will not be published. Required fields are marked *