Zuriyati Usman saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan media nasional dan lokal di rumah kediamannya, Jum’at (16/09), Sore), Foto/Dok : PJS Pohuwato
POHUWATO – deteksinews.id – Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Pohuwato, Saiful A. Mbuinga, diminta membatalkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa (DTM) hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB), 22 Desember 2016 silam.
Pasalnya, hasil RA-LUB tersebut dinilai cacat hukum, sehingga Surat Keputusan tentang pengesahan kepengurusannya pun cacat hukum.
“Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK tentang Pengesahan Anggaran Dasar atas Keputusan Kepengurusan KUD DTM hasil RA-LUB.” tegas Zuriyati Usman dalam sesi dialog dengan sejumlah wartawan media nasional dan lokal di sela-sela Konferensi Pers yang digelar di rumah kediamannya, Jum’at (16/09), Sore.
Zuriyati Usman menyebut, dirinya menggelar Konferensi Pers untuk menjelaskan kepada publik, khususnya para pihak terkait dengan KUD-DTM bahwa dirinya adalah Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa dengan Badan Hukum No. 1811 C.BH/V, yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pohuwato nomor: 105/BH/XXII.5/VI/2013.
“Saya adalah Ketua Badan Pengawas berdasarkan SK tersebut,” sebut Zuriyati.
Dirinya meminta agar semua pihak yang terkait dengan eksistensi atau keberadaan KUD-DTM saat ini, segera mengambil langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar dalam Akte No.194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maksud saya para para pihak itu antara lain adalah; Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA-LUB yang digelar pada 22 Desember 2016. Itu (hasil RA-LUB, Red) cacat hukum,” tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dua periode itu serius.
Pihak lainnya juga menurut Zuriyati adalah investor yang bekerja-sama dengan pengurus KUD-DTM hasil RA-LUB.
Dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA-LUB 2916, Zuriyati kembali menjelaskan, dirinya telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.
“Selaku Badan Pengawas, kami telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil-hasil RA-LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016 itu,” imbuhnya.
Suratnya, lanjut Zuriyati yakni bernomor: B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor: B/011/BP/KUD DTM/II/2022.
“Hingga saat ini kedua surat itu belum juga direspon oleh Pemda Pohuwato.” urainya.
Dia pun mengaku, sebagai Ketua Badan Pengawas, pihaknya belum mendapatkan tembusan Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Anggaran Dasar atas Kepengurusan KUD-DTM hasil RA-LUB 2016.
“Dengan hal-hal tersebut, sangat wajar bila legalitas kepengurusan saat ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
“Sekiranya Pemda Pohuwato sudah terlanjur menerbitkan SK pengesahan AD atas Kepengurusan KUD-DTM hasil RA-LUB 2016, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) Kabupaten Pohuwato yang menerbitkan SK dimaksud,” katanya menambahkan.
Dia menekankan, sebaiknya Bupati Pohuwato segera mencabut dan membatalkan SK Pengesahan Anggaran Dasar atas Kepengurusan KUD-DTM hasil RA-LUB 22 Desember 2016.
“Saya minta Bupati Pohuwato secepatnya mencabut dan membatalkan SK pengesahan Anggaran Dasar atas Kepengurusan KUD-DTM hasil RA-LUB 2016 itu,” pungkasnya dengan tegas.
Sejauh ini Tim Investigasi deteksinews.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi pihak terkait.##D002-D004/PJS Pohuwato
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)