GORONTALO (DETEKSINEWS.ID)-Mengantisipasi dampak kenaikan BBM, Polda Gorontalo melakukan berbagai kegiatan kepolisian baik yang bersifat preemtif, preventif dan juga represif atau penegakkan hukum.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontal, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK di hadapan awak media.
“Menindak-lanjuti arahan dari Kapolri melalui Vicon kemarin, guna mengawasi dan mengantisipasi dampak rencana kenaikan BBM, Kapolda Gorontalo memberikan atensi kepada seluruh Pejabat Utama Polda dan juga para Kapolres untuk melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian sesuai tupoksi masing-masing melalui kegiatan preemtif, preventif dan juga represif penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran ataupun tindak pidana. Srlaib itu juga,melakukan monitoring dinamika sosial masyarakat agar tidak timbul permasalahan Kamtibmas,” kata Wahyu, Sabtu (03/09), Siang.
Direktorat Samapta dan juga Kapolres, lanjut Wahyu, diturunkan untuk melakukan pemantauan dan penjagaan di SPBU-SPBU guna mengantisipasi antrian .
“Bapak Kapolda sudah perintahkan jajaran Ditsamapta Polda dan juga Para Kapolres untuk melakukan patroli serta menempatkan personel di SPBU-SPBU guna mengantisipasi terjadinya antrian maupun hal-hal lain yang tidak diinginkan. Selain itu juga melakukan pengecekan terhadap stock BBM yang ada di masing-masing SPBU,” jelasnya.
Tidak itu saja, Wahyu juga menjelaskan; personel pun diturunkan ke pasar-pasar tradisional untuk mengecek apakah sudah terjadi kenaikan harga komoditas pangan.
“Semua dikerahkan untuk momonitor dan mamantau kondisi di lapangan sebagai dampak dari rencana kenaikan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar,” kata Wahyu.
Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap mereka yang kedapatan menyalahgunakan BBM subsidi .
“Perintah Kapolda Gorontalo sangat tegas. Bagi mereka yang kedapatan memanfaatkan situasi melakukan penimbunan ataupun menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutur Wahyu.
Wahyu menyebut, saat ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang menangani dua kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi hasil tangkapan (22/08) silam.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Insyaallah jika sudah siap akan saya infokan ke teman-teman media,” imbuhnya.
Wahyu berpesan agar masyarakat dapat mensikapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM subsidi pertalite maupun solar ini dengan arif.
“Saya berharap masyarakat tetap tenang. Jangan terprovokasi dan melakukan tindakan yang justru melanggar hukum. Perlu dipahami, bahwa tidak ada pemerintah yang menyengsarakan masyarakatnya. Semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, dan pastinya memperhatikan kepentingan masyarakat,” urainya.
Untuk diketahui, sebagai langkah dalam menghadapi kenaikan harga BBM dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program Bantalan (Bantuan Langsung Tunai) sosial sebesar Rp 24,17 Trilyun yang terdiri dari; Rp 12,40 Trilyun untuk 20,65 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp 150 Ribu setiap bulan selama 4 bulan dan juga Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 9,60 Trilyun dengan sasaran 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp. 3,5 juta per bulan dan akan menerima Rp 600 Ribu selama 1 bulan.
“Selain itu alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 Trilyun, untuk program perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja serta subsidi sektor transportasi antara lain ojek, angkutan umum, dan nelayan,” pungkas Wahyu. ##hms/PJS/D002