Laporan : Arlan, PJS Boalemo
BOALEMO, (DETEKSINEWS.ID), Penolakan pelaksanaan Pilkades secara e-Voting, dilontarkan Jaringan Masyarakat dan Pemuda Pro-demokrasi (Jampi) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Boalemo, di gedung Dekab, Rabu (31/08).
Salah satu anggota Komisi I DPRD Boalemo, Hariyanto Mamangkey mengatakan, Pilkades secara manual maupun secara e-voting, dua duanya dapat dilaksanakan.
“Komisi I DPRD Boalemo telah menindak-lanjuti aspirasi yang disampaikan pihak Jampi, yang menginginkan adanya upaya mereview kembali pelaksanaan Pemilihan Kepala Sesa (Pilkades) secara e-Voting. Pada dasarnya, bila kita merujuk pada Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades itu sendiri, maka kami melihat bahwa Pilkades secara manual maupun secara e-Voting, dua-duanya dapat dilaksanakan,” ucap Mamangkey, saat diwawancarai sejumlah awak media di gedung Dekab usai RDP.
Harijanto membeberkan, pelaksanaan Pilkades secara e-Voting itu mendapatkan penolakan dari Jampi.
Atas dasar penolakan tersebut, Komisi I memberikan kesempatan kepada jajaran Sinas Sosial dan PMD, untuk dapat mengoordinasikannya kepada Penjabat Bupati Boalemo.
“Sebenarnya berbicara perihal pilkades secara e-voting, ini bukan merupakan hal yang baru, karena ini sudah pernah kita lakukan pada masa Bupati Rim Pagau. Pada masa pemerintahan “DAMAI”, ini pun sudah pernah kita lakukan,” terang Politisi santun itu.
Akan tetapi kata Harijanto Mamangkey, pada saat ini, Jampi memiliki pemikiran banding terhadap metode Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Hariyanto, Jampi menginginkan agar metode Pilkades dapat kembali dilakukan secara manual, dengan mempertimbangkan efisiensi maupun kesiapan anggaran Pilkades itu sendiri.
“Kami melihat di sini, bahwa baik dari sudut pandang pemerintah daerah maupun sudut pandang Jampi, keduanya tidak ada yang salah, sebab secara manual dan e-voting, keduanya dibolehkan dan telah dituangkan dalalm Peraturan Bupati yang mengatur tentang Polkades,” katanya.
Disentil terkait efisiensi anggaran terhadap pengadaan alat e-voting itu sendiri, Mamangkey mengungkapkan, prinsip efisiensi anggaran akan tercapai ketika pemerintah daerah sudah bisa mengadakan atau membeli alat e-voting itu sendiri.
“Hanya saja, anggaran yang saat ini membengkak, itu dikarenakan pemerintah daerah ini belum mampu atau belum memiliki alat e-voting itu sendiri. Sehingga harus meminjam alat e-voting disalah satu perusahaan yang ada di Jakarta. Sehingganya, ini menjadi salah satu pertimbangan daripada teman-teman Jampi agar supaya Pemilihan Kepala Desa secara evoting ini, dapat kembali pada Pemilihan Lķepala desa secara manual,” pungkas Mamangkey.