
Laporan JPS/Vanda Waraga/Muzamil Hasan
POHUWATO, (deteksinews.id) – Paska Pilkades Buntulia Barat (Bunbar) Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, hari ini Kamis (11/8) sejumlah warga dan elemen yang menamakan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) datangi Kejaksaan Negeri Marisa.
Dalam aksinya AMPERA meminta dan mendesak APH yaitu Kejaksaan Negeri Marisa untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Buntulia Barat periode 2019 – 2022.
Dan kasusnya sudah dilaporkan pada tahun 2020 dan laporan kedua tahun 2021 berkas dan bukti bukti sudah sudah ada di kejaksaan negeri Marisa, Polres Pohuwato dan Inspektorat daerah.
Tuntutan berikut seperti yang disuarakan orator aksi lewat Lembaran pamplet dan selebaran adalah, meminta Kejari Marisa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2019 – 2022.
“Tangkap korupsi,” tegas Wawin Wartabone yang di sambut riuh masa aksi.
Selanjutnya yang disuarakan masa aksi adalah dugaan mark up pekerjaan usaha tani TA 2021 dengan anggaran 298.000.000.
Amperapun dalam selebarannya mendesak Kejari Marisa segera melakukan proses hukum kepada oknum tersebut dalam dugaan dana desa diantaranya, BUMDES, PJU balai desa dan paving blok.
Ampera pun meminta DPRD membentuk pansus terhadap tuntutan diatas.
Meminta Bupati Pohuwato segera mengeluarkan rekomendasi kasus tindak pidana korupsi yang laporannya sudah di Kejari Marisa.
Terakhir AMPERA meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap dana BUMDES yang sudah tidak jelas jenis usahanya dengan Anggaran 100.000.000 tahun 2021 dan 50.000.000 tahun 2022.
Hingga berita ini di publish, masih berlangsung aksi dan terpantau 5 orang perwakilan masa aksi masih sedang berdiskusi dengan Kajari Marisa
Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia