POHUWATO-(deteksinews.id)-Gugurnya Riskal Ismail sebagai Calon Kepala Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memantik suasana pesta demokrasi di desa tersebut memanas, hingga berujung pada ancaman mem-PTUN-kan Panitia Seleksi tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Ancaman tersebut bukan tak beralasan, betapa tidak, Panitia Seleksi telah menggugurkan Riskal Ismail secara sepihak.
Salah satu praktisi hukum Kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH, menilai, pencoretan Riskal Ismail oleh Panitia Seleksi merupakan langkah improsedural
“Jika terbukti pencoretan itu inprosesural, saya mendorong Barisan Pendukung Riskal Ismail melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, Red),” ucap Yusuf kepada wartawan di Warkop Inspirasi Kabupaten Pohuwato, Selasa (02/08).
Yusuf mengatakan, pencoretan tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai, Panitia Seleksi telah mengambil keputusan dan bertindak mengambil kewenangan seperti hakim.
“Calon Kepala Desa (Cakades, Red) Pohuwato Timur itu incumbent. Saya menilai, Panitia Seleksi sudah mengambil kewenangan seperti hakim,” tuturnya.
Calon Kepala Desa Pohuwato Timur yang telah digugurkan, ungkap Yusuf, tidak pernah terlibat suatu perbuatan pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
“Cakades yang bersangkutan belum pernah tersangkut pidana yang putusannya telah inkrah. Oleh karena itu, kita harus menghargai asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innosence,” tukasnya.
Dirinya mempertanyakan alasan Pansel tidak meloloskan Riskal Ismail, Kepala Desa Pohuwato Timur 2 (dua) periode itu.
“Tidak jelas alasan Pansel tidak meloloskan Riskal Ismail, terutama soal berkasnya. Selain itu, Pansel juga mestinya ada Uji Publik, sehingga pihak Pansel juga tidak sewenang-wenang menggugurkan calon,” imbuhnya.
“Jangan sampai juga tindakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dapat memangkas hak warga negara untuk berpartisipasi dalam politik,” kata Yusuf melanjutkan.
Kedepan, urai Yusuf, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu ditinjau kembali agar tidak menghilangkan hak warga negara sebagaimana telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Selain itu juga, dalam rekruitmen dan penentuan Panitia Seleksi, mesti memperhatikan rekam jejak, kompetensi dan pendidikannya,” pungkas Yusuf. ## (PJS)