
POHUWATO, (deteksinews.id) – Tokoh masyarakat Limonu Hippy angkat suara mendesak dan mempertanyakan kejelasan proses hukum soal dugaan korupsi Tanki Septik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pihaknya kata Limonu menilai, proses hukum masalah ini menjadi terang dan jangan terindikasi sengaja diperlambat agar tidak lagi menjadi sorotan masyarakat.
“Kan ini sudah selesai penggeledahan, penyitaan barang bukti, tapi juga sampai sekarang belum juga ada informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi soal penetapan tersangka kasus tersebut,”ungkap Limonu Hippy kepada wartawan media ini, Kamis (2/6/2022) via telepon seluler.
“Jangan sampai masalah ini jadi kabur dan tidak jelas lagi proses hukumnya,” ujar Limonu.
Menurut mantan aktivis ini, ketika pihak Kejaksaan masih beralasan dalam pendalaman dan pemeriksaan soal proses hukum kasus ini, dan itu saya pikir sudah dilakukan oleh kejaksaan.
Buktinya terang Limonu, sudah jelas-jelas dilapangan bahwa proyek tahun anggaran 2021, dan sekarang ini memasuki pertengahan tahun 2022, tapi pekerjaan proyek itu terbukti tidak selesai dan masa kontrak sudah berakhir pada 2021 silam.
“Itu membuktikan bahwa pekerjaan proyek itu bermasalah dan terindikasi ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Dinas Perkim Pohuwato yang mengakibatkan kerugian uang negara,” ungkapnya.
Ditambahkan Limonu, apalagi yang mau dicari tahu, anggaranya sudah tidak ada dan sudah jelas pekerjaan proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi korupsi didalamnya.
Sebagai masyarakat urai Limonu, pihaknya berharap agar KSM dari 17 desa juga diambil keterangannya sebagai saksi.
Tidak cukup jelas Limonu, yang dijadikan saksi hanya Fasilitator Teknik (FT) dan Fasilitator Pemberdayaan (FP).
Sebab dikhawatirkan tambahnya, mereka FT dan FP akan dikendalikan dan dikondisikan oleh Pihak Dinas untuk menyelamatkan mereka dalam kasus ini.
“Apalagi kita tau bersama bahwa FT dan FP itu digaji oleh Dinas Perkim.” Ungkapnya. Seraya menambahkan,
“Jangan sampai pula pihak KSM yang akan dikorbankan dalam kasus ini, hanya karena ada upaya-upaya Dinas Perkim untuk menyelamatkan diri dalam kasus ini. ”
Dia menjelaskan, Dari RDP yang dua kali digelar di DPRD Pohuwato, sangat jelas pernyataan KSM, bahwa kewenangan mereka diambil alih oleh Dinas, baik dari proses pembuatan dokumen Rencana kerja Masyarakat (RKM) RPD, LPD dan anehnya lagi sampai saat ini mereka tidak tau siapa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas.
Mereka kata Limonu, hanya dipaksa mendanda-tangani kontrak, dokumen pencairan dan menandatangani slip penarikan dan slip setoran transfer ke pihak ketiga, yang mereka tidak kenal jelas siapa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas Perkim tersebut.
Oleh karena itu, Limonu Hippy mewakili masyarakat bahwa kasus ini harus tuntas penanganannya dan progres penyidikannya harus terbuka tanpa tendensi apa-apa selain penegakan hukum itu sendiri, agar hal ini menjadi efek jera bagi oknum pelaku dan pembelajaran bagi OPD lainnya untuk tidak menyalah-gunakan wewenang yang akan berdampak terhadap kerugian uang negara dan kerugian bagi masyarakat.
“Karena proses hukumnya sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka kami berharap segera mungkin dikeluarkan keputusan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. agar semua terang dan masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad SH MH kepada wartawan mengatakan, masih ada pelaksana proyek yang diduga tidak serius dalam melaksanakan proyek tersebut.
Padahal, proyek ini merupakan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Pohuwato.
“Ya, penyegelan tangki septik ini dilakukan guna mengamankan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank bagi KSM Pohuwato tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad SH MH kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Mohammad Kasad mengungkapkan, KSM yang menerima proyek Tangki Septik itu tersebar di 17 desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemda Pohuwato. Setiap desa mendapatkan jatah sebanyak sepuluh unit bahkan lebih tangki septik.
“Ya, selain mengamankan dokumen penting saat penggeledahan di kantor Dinas Perkim, kami juga sudah mengamankan barnag bukti berupa tangki septik untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasad.
Ketika disinggung apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus. Kasad mengakui, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka, karena masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kalau sudah ada penetapan tersangka nanti kami infokan lagi ya,” kunci Mohammad Kasad.
(K-For)D001)