KOTA GORONTALO, (deteksinews.id) Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H menegaskan, unjuk rasa (UNRAS) mahasiswa, Senin (11/4) di Provinsi Gorontalo berjalan aman dan kondusif
Hal ini terlihat dari optimalnya Gabungan personel Polda Gorontalo bersama Polres Gorontalo Kota lakukan pengamanan unjuk rasa oleh ratusan mahasiswa yang terdiri dari berbagai Kampus dan Organisasi.
Mereka melakukan aksi dan berkumpul di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Senin (11/4/2022).
Demo mahasiswa 11 April 2022 tersebut digelar untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Mereka mendesak DPR agar tidak menggunakan hak konstitusinya untuk mengamandemen UUD yang mengatur penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden.
Selain itu meminta kepada pemerintah Provinsi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran serta menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H yang turun langsung memantau pelaksanaan demo.
“Syukur Alhamdulillah untuk demo di Provinsi Gorontalo berjalan dengan baik, tidak ada sedikitpun riak-riak yang terjadi dan tidak ada satupun anggota Polri yang bergesekan dengan adik-adik mahasiswa,” pungkasnya.
Dikatakan Pudji, Intinya bahwa tugas Polri dan TNI adalah menjaga dan mengawal adik-adik mahasiswa untuk melaksanakan unras, karena itu adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami dari TNI-Polri sepakat untuk mengawal dan mengamankan aksi unras yang dilaksanakan dari pagi hingga malam hari ini, yang Alhamdulillah tidak terjadi sidikitpun gesekan antara petugas dengan para pendemo,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K ditempat yang sama juga menjelaskan, TNI-Polri memastikan telah memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap unjuk rasa mahasiswa pada 11 April di Provinsi Gorontalo. Ia mengungkapkan, pengamanan dilakukan sesuai aturan dan prosedur operasi standar kepolisian.
Wahyu menegaskan, Polri menghormati kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri berkewajiban untuk melayani dan mengamankan jalannya kegiatan tersebut, dan Polda Gorontalo beserta jajaran sudah menyiapkan pengawalan dan pengamanan kegiatan dengan berpedoman pada SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.
Hmspolda/D001