INSTRUMEN TERBARU ASSESMENT RRI ( KRIMINOGENIK DAN PERMENKUMHAM RI NO. 43 TAHUN 2021, DISOSIALISASIKAN KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO.

INSTRUMEN TERBARU ASSESMENT RRI ( KRIMINOGENIK DAN PERMENKUMHAM RI NO. 43 TAHUN 2021, DISOSIALISASIKAN KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO.

37 views
0

KOTA GORONTALO, (deteksinews.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Assesment Risiko Residivis Indonesia (RRI) – Kriminogenik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 43 Tahun 2021.

Agenda ini bertempat di aula kantor Kanwil KemenkumHam Gorontalo secara virtual pada pagi hari pukul 08.30 wita. Rabu (5/1)

Selain dihadiri  Hantor Situmorang sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan juga hadir, serta jajaran divisi pemasyarakatan, dan Divisi Administrasi dan seluruh UPT pemasyarakatan se Gorontalo.

Dalam sambutannya Hantor menguraikan  urgensi dan substansi dari kegiatan yang membedah 2 (dua) regulasi terupdate dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yaitu “pada tanggal 28 Oktober 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:

PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2021 juga telah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Tentunya ini merupakan pembaruan dari instrumen asesmen sebelumnya yang tidak dapat dengan baik menilai tingkat risiko dan kebutuhan WBP maupun Klien Pemasyarakatan. Serta perpanjangan kembali aturan terkait pemberian Asimilasi dan Integrasi dirumah bagi Narapidana/Anak.” Urai Hantor.

Dalam materi sosialisasinya, Hantor menjelaskan “Tujuan sistem pemasyarakatan itu sendiri yakni untuk memfasilitasi proses perubahan perilaku dan integrasi sosial WBP tidak lepas dari pandangan bahwa kejahatan atau pelanggaran hukum tidak hanya sebagai pelanggaran legal formal.

Namum terangnya, juga merupakan konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan korban/masyarakat dan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yakni faktor kriminogenik yang dapat diminimalisir dengan pemberian intervensi yang tepat.

Oleh karena itu, pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Jelasnya, harus berlandaskan pada upaya mengidentifikasi permasalahan narapidana/klien pemasyarakatan dengan akurat, salah satu caranya adalah dengan melalui proses assesmen.

Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk WBP dirancang untuk mengukur SIAPA yang paling berkemungkinan untuk mengulangi pidana dan APA kebutuhan program pembinaan/pembimbingan yang dibutuhkan oleh WBP tersebut untuk kasus-kasus tindak pidana umum, agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang.

Tambah Hantor, Asesmen RRI dan Kriminogenik secara konstruk keduanya mengukur aspek yang berbeda yakni aspek risiko pengulangan tindak pidana dan aspek kebutuhan pembinaan/pembimbingan WBP.

Namun demikian, penggunaan kedua instrumen asesmen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua instrumen tersebut menjadi komponen penting dalam penyusunan Litmas dalam menentukan rekomendasi program pembinaan/pembimbingan sesuai dengan kebutuhan WBP yang bersangkutan.

“Kedua aturan ini sangat erat kaitannya, oleh sebab itu, melalui kegiatan ini saya harapkan “agar semua peserta sosialisasi yang hadir dapat menyimak dan mentransfer kembali informasi regulasi ini kepada seluruh jajaran agar pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap Narapidana dan Anak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada”tegasnya.

(Humas KanwilkumHAM/D001)

Your email address will not be published. Required fields are marked *