KOTA GORONTALO, ( deteksinews.id ) – Bertempat di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo , Kamis (18/11/21), Kembali Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar kegiatan Program Rehabilitas Medis khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani kasus Narkoba. Sebanyak 12 orang mengikuti program tersebut. Selain didampingi oleh dokter, dan perawat Klinik, kegiatan rehabilitasi medis juga ditangani oleh konselor langsung dari RSUD Tombulilato sebagai salah satu rumah sakit rujukan bagi penanganan rehabilitas medis pecandu narkoba.
Saat ditemui awak media lapasgorontalo.id , yulita gobel selaku perawat Klinik Pramata Lapas Gorontalo menyampaikan bahwa “Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) merupakan tahap pertama yang perlu dijalani oleh pecandu agar terlepas dari ketergantungan narkoba. Pada tahap ini, dokter, konselor dan perawat bahu membahu memeriksa kesehatan pecandu, baik kesehatan fisik maupun mentalnya”. Tuturnya.
“Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter dan konselor akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pecandu. Pemberian obat tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami” ungkapnya.
“Selain rehab medis, di Lapas Kelas IIA Gorontalo juga memberikan program non medis. Tahap rehabilitasi nonmedis bagi WBP kasus narkoba juga akan mengikuti berbagai macam kegiatan pemulihan secara terpadu, mulai dari konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan spiritual atau keagamaan yang rutin dilaksanakan setiap hari di Lapas Gorontalo” ungkap yulita yang juga sebagai sekretaris Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.
Salah seorang konselor dari RSUD tombulilato, juga mengungkapkan bahwa “Rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi/keadaan sebelumnya, Bagi seorang penyalaguna atau pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri dan produktif di masyarakat. Penyalaguna narkoba merupakan bagian dari masyarakat yang harus ditolong dan diberikan kasih sayang dalam mempercepat proses penyembuhan”.(humas_lapasgto)