Arman Mohamad : ” kegiatan fisik dihentikan, karena izin masih berproses”
Laporan Muzamil Hasan
POHUWATO, (deteksinews.id) – Pro-kontra hadirnya Indomaret di Pohuwato terus bergulir bagai bola api.
Mirisnya, ritel yang bernaung pada PT Indomarco Prismatama ini mulai membangun, padahal belum memiliki dokumen izin sebagai syarat masuknya investasi di Bumi Panua.
Sikap tidak menghormati proses perizinan awal tersebut, berakhir dengan dihentikannya pembangunan gedung supermarket tersebut.
Buktinya Pemerintah Kabupaten Pohuwato langsung menindaklanjuti dengan surat teguran, setelah melakukan penghentian pembangunan Indomaret tersebut.
Tak tanggung tanggung Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan No surat, 800/DPM/223/x/2021 dan ditanda tangani aasisten 1 Arman Mohamad tersebut, mengirimkan surat teguran tertanggal14/10/2021 kepada PT Indomarco Prismatama.
Hal itu diakui Bupati Pohuwato melalui Asisten 1 Setdakab Arman Mohamad, S.Pd, M.Si ketika dihubungi awal media ini, Selasa malam, (26/10) melalui saluran seluler.
“Ya, kita sudah mengirimkan surat teguran.” Tegas Arman.
Teguran tersebut lanjut Arman, berisi 8 poin yang harus ditaati oleh investor dalam hal ini pihak Indomaret.
Ini kata Arman, harus disampaikan karena mereka sudah melaksanakan kegiatan fisik.
“Padahal izin masih berproses.’:Terang Arman.
Saat ini urai Arman, tim pengkaji yang terdiri dari lintas sektor terkait, sedang melakukan kajian apakah keberadaan ritel ini sudah sangat dibutuhkan.
Jika dibutuhkan urai mantan Camat Paguat ini, seberapa banyak yg diizinkan.
“Sehingga salah satu yg menentukan kata Arman adalah hasil survei lapangan.” Katanya datar
Jadi pemkab Pohuwato saat ini jelas Arman, bukan pada posisi menolak dan menerima.
“Semua tergantung hasil kesimpulan akhir dari tim pengkaji.dan semuanya diumumkan secara transparan apapun hasilnya.” Kata Arman.
Sebelumnya dihari yang sama berlangsung demo penolakan oleh sejumlah elemen yang menuntut penolakan terhadap lahirnya ritel ini.
Demo LSM Barakuda bersama para pedagang tersebut dikoordinir Sonni Samoe.
Mereka melaksanakan aksi parlemen jalanan dengan mendatangi instansi terkait, yaitu Disperindagkop, kantor Bupati dan berakhir di kantor DPRD Pohuwato.
(D001)