
GORONTALO (deteksinews.id) – Tim Resmob Polda Gorontalo, Jumat (30/4). berhasil melakukan penangkapan pelaku permainan judi togel.
Pelaku diketahui berinisial (JAL), warga Kelurahan Dembe 2 Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, yang bertindak sebagai pelaku pemasang judi togel yang diamankan di Jalan Taman Anggrek Kecamatan Kota Utara.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel yang beroperasi dilingkungan masyarakat.
“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Masih dikatakan Ipda Sucipto, adapun penangakapan permainan judi togel tersebut berhasil diamankan barang bukti yakni uang sejumlah Rp.170.000 dan kertas coretan Pemasangan.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, saat ini Polda Gorontalo bersama jajaran akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras, dimana hal ini dilakukan dalam mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan sesegera mungkin menghubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” imbau Wahyu.
(D001)